PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Abstract
Human trafficking is a complex form of transnational crime that has a wide impact on victims, society, and the state. In Indonesia, this crime continues to be a serious problem involving exploitation, coercion, and human rights violations, especially against women and children. This study aims to examine strategies for preventing and handling human trafficking crimes comprehensively, both in terms of regulations, law enforcement, and the role of institutions and civil society. The method used is a qualitative approach with literature studies, legal document analysis, and secondary data from related institutions. The results of the study show that although Indonesia has regulations such as Law No. 21 of 2007 concerning the Eradication of the Crime of Human Trafficking, implementation in the field still faces challenges such as limited coordination between institutions, lack of understanding of law enforcement officers, and minimal protection and recovery for victims. Effective prevention requires synergy between the government, NGOs, media, and the community in raising public awareness, strengthening early detection systems, and providing economic alternatives for vulnerable groups. Meanwhile, handling must be directed at a victim-oriented approach, by providing legal assistance, psychosocial assistance, and social reintegration. This study emphasizes the importance of strengthening holistic policies that are not only repressive but also preventive and rehabilitative in efforts to combat human trafficking in a sustainable manner.
References
Alhakim, A., Situmeang, A., & Mashita, J. A. N. (2023). Peran Imigrasi Dalam Pencegahan Dan Pengawasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Perspektif Imigrasi Kota Batam. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9(3), 322-338.
Amin, I. (2023). Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Meminimalisir Kejahatan. Jurnal Kompilasi Hukum, 8(1), 24-34.
Antasari, R. R. (2018). Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Global dan Islam di Provinsi Sumatera Selatan. Kafaah: Journal of Gender Studies, 8(1), 53-70.
Bachtiar, Y. C., & Shasrini, T. (2022). Peran Komunikasi Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Darma Agung, 30(1), 321-331.
Efritadewi, A., Anwar, M. S., & Ardiandy, S. (2023). Peran masyarakat dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 3(2), 1-5.
Fadilla, N. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(2), 181-194.
Girsang, H. (2014). Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 5(1), 43287.
Hambali, B. (2019). Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Litbang Polri, 22(4), 34-47.
Henny Nuraeny, S. H. (2022). Tindak pidana perdagangan orang kebijakan hukum pidana dan pencegahannya. Sinar Grafika.
Hidayat, R., & Syamsuddin, S. “Collaboration of Resources in Task Force for Prevention and Handling Victims of Human Trafficking in Indonesia.” Otoritas, 2020.
INDONESIA, P. R. (21). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG.
Jafar, E., Mutthu, Z. Z., Monoarfa, N., & Kleden, K. L. (2023, June). Tantangan dan Strategi Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. In Seminar Nasional-Hukum Dan Pancasila (Vol. 2, pp. 12-23).
Kamal, M. (2019). Human Trafficking: Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Indonesia. CV. Social Politic Genius (SIGn).
Mangatur, J., Simanungkalit, P., & Sadat, A. (2023). UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. Journal of Syntax Literate, 8(9).
Pratama, M. I. W. (2023). Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Fakta Hukum (JFH), 2(1), 59-73.
Resa, M. K., & Jaya, N. S. P. (2021). Problematika Gugus Tugas dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking). Masalah-Masalah Hukum, 50(2), 161-171.
Seftiniara, I. N., Bima, M. C., & Setiawan, D. (2024). Upaya Pencegahan Dan Penangan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan UU 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 196-203.
Setlight, M. M. M., & Pangemanan, D. R. (2024). Potret Empirik Model Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Amanna Gappa, 12-18.
Widiastuti, T. W. (2010). Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (trafficking). Wacana Hukum, 9(1).
Wulandari, C., & Wicaksono, S. S. (2014). Tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) khususnya terhadap perempuan dan anak: Suatu permasalahan dan penanganannya di Kota Semarang. Yustisia, 3(3), 15-26.