ANALISIS YURIDIS PENERAPAN HUKUM ACARA PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PERBANKAN SYARIAH

Authors

  • Muhammad Yusuf Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai

Abstract

The rapid growth of the Islamic banking sector in Indonesia has brought legal consequences, including the emergence of crimes with unique characteristics. However, law enforcement against these crimes still relies on the general Criminal Procedure Code (KUHAP). This study aims to analyze the problems arising from the application of the Criminal Procedure Code (KUHAP) in handling Islamic banking crimes. Using normative legal research methods through statutory and conceptual approaches, this study identifies three main problems: (1) how the authority to adjudicate between General Courts and Religious Courts; (2) how the process of proving banking crimes caused by Islamic contracts; and (3) how competent law enforcement officers are in understanding the Islamic principles underlying Islamic banking operations. The results of the analysis indicate that the Criminal Procedure Code has not been fully able to accommodate the specificity of crimes in the Islamic banking sector, thus potentially giving rise to legal uncertainty and failure to achieve substantive justice. This article recommends that without updates and adjustments, law enforcement in Islamic banking will be ineffective and potentially harm the sense of justice. Synergy is needed between legislators, judicial institutions, and academics to build a criminal procedural law system that is responsive to the development and uniqueness of the Islamic economy in Indonesia.

References

Buku :

Andi Hamzah. 2010, Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta, Sinar Grafika.

Ali, Zainuddin. 2017, Hukum Perbankan Syariah. Sinar Grafika.

Abdul Ghofur Anshori, 2010, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

__________, 2009. Hukum Perbankan Syariah (UU No. 21 Tahun 2008), (Yogyakarta: UII Press.

Dian Puji N. Simatupang.2020, Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Harahap, M. Yahya. 2015, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika.

Jimly Asshiddiqie, 2012, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta, Sinar Grafika.

Muhammad, Abdulkadir, 2012,. Hukum Acara Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Munir Fuady, 2015, Hukum Perbankan Modern , Bandung, PT Citra Aditya Bakti.

Mardani Ali Sera, 2019, “Tantangan dan Arah Pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia,” dalam Bunga Rampai Ekonomi Syariah: Menuju Keadilan Ekonomi, ed. Adiwarman Karim, Jakarta: Rajawali Pers.

Subekti, 2014, Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa, Cetakan ke-25.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, 1998.

S.R. Sianturi, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem, Cetakan Ketiga.

Jurnal :

Afdilla, Shifa. 2024. “Pembiayaan Fiktif di Perbankan Syariah dan Strategi Penegakan Hukum.” Responsif: Jurnal Hukum 4, no. 1 (https://www.ejournalugj.com/index.php/Responsif/article/view/8916.

Hamsir . 2022, “Aspek-Aspek Tindak Pidana dalam Perbankan Syariah dan Konvensional.” El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 8, no. 1 https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/iqthisadi/article/view/18355.

Kuswardani, K. 2021, “Kontribusi Hukum Pidana dalam Pengaturan Perbankan Syari’ah (Studi terhadap Kebijakan Legislatif Perbankan Syari’ah).” Jurisprudence: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan, dan Ekonomi Islam 11, no. 1. https://journals.ums.ac.id/jurisprudence/article/view/4355.

Nadia, N., dkk, 2023 “Analisis Pengaruh Fraud Diamond Terhadap Kecurangan Laporan Keuangan Pada Bank Umum Syariah.” Jurnal Akuntansi dan Governance, Vol. 3, No. 1.

Wulansari, Dewi. 2017, "Kewenangan Peradilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Pidana Ekonomi Syariah." Jurnal Hukum Islam, Vol. 15, No. 2.

Perundangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU No. 8 Tahun 1981.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Downloads

Published

2025-08-01