TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA USAHA KULINER DI KOTA BINJAI
Abstract
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Penerapan PPN pada usaha kuliner sering menimbulkan perbedaan pandangan di masyarakat, khususnya dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan PPN pada usaha kuliner di Kota Binjai dan menganalisisnya berdasarkan prinsip hukum ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan lapangan. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen terhadap pelaku usaha kuliner serta instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PPN pada usaha kuliner di Kota Binjai telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perpajakan, namun masih ditemukan kendala berupa rendahnya pemahaman pelaku usaha mengenai mekanisme PPN dan adanya persepsi bahwa PPN memberatkan konsumen. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, penerapan PPN diperbolehkan selama memenuhi prinsip keadilan, kemaslahatan, dan tidak menimbulkan kezaliman. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan PPN pada usaha kuliner di Kota Binjai pada dasarnya sejalan dengan prinsip syariah, tetapi memerlukan peningkatan sosialisasi dan transparansi agar pelaksanaannya lebih optimal.
References
Alifah Hanif Syakirah, Andi Reski Ananda Putra, & Nur Azizah. (2023). Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Transaksi E-Commerce di Indonesia. Indonesian Journal of Taxation and Accounting, 1(2), 86–103.
Andika Saputra. (2023). Pengaruh Transparansi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 6(3), 210–223.
Deby Samarta, Uswatun Khasanah, & Triana Yuniati. (2025). Analisis Penerapan Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT. PMP Tahun 2023. Jurnal Pajak Dan Analisis Ekonomi Syariah, 2(3), 349–355.
Dini Pratiwi. (2022). Efektivitas Sosialisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Administrasi Fiskal Indonesia, 4(1), 33–45.
Fitria Ramadhani, & Indra Gunawan. (2023). Problematika Kepatuhan Pajak UMKM di Indonesia. Jurnal Akuntansi Dan Pajak Indonesia, 5(2), 121–132.
Gusfahmi. (2011). Pajak Menurut Syariah. Rajawali Pers.
M. Ridwan, & Siti Aisyah. (2023). Prinsip Keadilan dalam Pemungutan Pajak Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 7(1), 52–60.
Mardiasmo. (2022). Perpajakan Indonesia. Andi.
Muhammad Diaz Supandi. (2024). Tinjauan Hukum Syariah terhadap Pajak Pertambahan Nilai. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, 5(3), 15–18.
Nurul Hidayah, & Ahmad Fauzi. (2024). Transparansi Pengelolaan Pajak dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 13(2), 144–156.
Rahmat Hidayat. (2024). Keadilan Distributif dalam Kebijakan Pajak Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 58(1), 89–102.
Rina Amelia, & Yusuf Karim. (2024). Persepsi Konsumen terhadap Pengenaan Pajak pada Sektor Kuliner. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 9(2), 71–83.
Soerjono Soekanto. (2019). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Syahrun, Nur Setiawati, & Andi Darmawangsa. (2024). Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada Transaksi Nia Cake Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. El-Fata: Journal of Sharia Economics and Islamic Education, 3(2).
Waluyo. (2021). Perpajakan Indonesia. Salemba Empat.
Yusuf Qardhawi. (2011). Fiqh Az-Zakah. Litera AntarNusa.














