CARA MENTALAK
Abstract
Talak merupakan salah satu bentuk pemutusan hubungan perkawinan dalam hukum Islam yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya dengan lafaz tertentu sesuai ketentuan syariat. Islam mengatur tata cara talak secara rinci agar perceraian tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan tetap menjaga hak serta martabat suami maupun istri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep talak, dasar hukum, tata cara mentalak, syarat-syarat talak, jenis-jenis talak, serta dampak hukum dan sosial dari perceraian dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif dan yuridis. Data diperoleh dari Al-Qur’an, hadis, kitab fikih, jurnal ilmiah, dan literatur akademik terbitan tahun 2020–2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa talak dalam Islam diperbolehkan sebagai jalan terakhir ketika rumah tangga tidak dapat dipertahankan lagi. Islam mengatur tata cara talak agar dilakukan secara baik, adil, dan tidak merugikan salah satu pihak. Talak harus dilakukan oleh suami yang berakal, sadar, dan diucapkan dengan jelas sesuai ketentuan syariat. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa perceraian memiliki dampak besar terhadap kehidupan keluarga sehingga Islam sangat menganjurkan penyelesaian konflik rumah tangga melalui musyawarah dan perdamaian sebelum talak dijatuhkan.
References
Aziz, M. (2022). Konsep perceraian dalam hukum keluarga Islam. Jurnal Syariah Kontemporer, 7(2), 91–108.
Fadillah, R. (2023). Perlindungan hak perempuan pasca perceraian dalam hukum Islam. Jurnal Al-Ahkam, 11(1), 44–59.
Hakim, L. (2021). Penyelesaian sengketa rumah tangga menurut fikih munakahat. Jurnal Hukum Islam dan Peradilan, 6(2), 100–116.
Harahap, R. (2023). Tingginya angka perceraian di Indonesia dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1), 55–71.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2022). Al-Qur’an dan terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama RI.
Lubis, R. (2022). Hak asuh anak setelah perceraian dalam hukum Islam. Jurnal Hukum dan Keadilan Islam, 8(1), 88–103.
Mukhtar, S. (2020). Talak dan perlindungan hak perempuan dalam Islam. Jurnal Syariah dan Peradilan Islam, 5(2), 88–104.
Nasution, A., & Harahap, M. (2023). Perceraian dalam perspektif hukum keluarga Islam modern. Jurnal Al-Ahwal, 12(2), 101–118.
Rahman, F. (2022). Akibat hukum talak terhadap status keluarga dan anak. Jurnal Hukum Islam Nusantara, 5(1), 45–63.
Rohman, T. (2024). Mediasi perceraian di Pengadilan Agama Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan Islam, 10(2), 111–128.
Sari, N., & Lubis, R. (2024). Perlindungan hak perempuan dalam proses perceraian menurut hukum Islam. Jurnal Studi Syariah dan Hukum, 9(1), 88–104.
Setiawan, H. (2023). Relevansi etika perceraian dalam kehidupan modern. Jurnal Studi Hukum Islam, 7(2), 140–156.
Syarifuddin, A. (2021). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Wahyudi, M. (2021). Etika talak dalam perspektif fikih munakahat. Jurnal Ahkam, 8(2), 120–136.
Yusuf, H. (2024). Implementasi hukum perceraian di Pengadilan Agama Indonesia. Jurnal Peradilan Islam, 6(1), 33–50.
Zuhaili, W. (2021). Fiqh Islam wa Adillatuhu (Jilid 9). Damaskus: Dar al-Fikr.














