LI’AN ANTARA SUAMI-ISTRI DAN PENYELESAIANNYA
Abstract
Li’an merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa dalam hukum Islam yang digunakan ketika seorang suami menuduh istrinya melakukan zina atau mengingkari nasab anak tanpa mampu menghadirkan empat orang saksi. Dalam kondisi tersebut, Islam memberikan jalan penyelesaian melalui sumpah li’an sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 6–9. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep li’an antara suami-istri, dasar hukum, faktor penyebab, prosedur pelaksanaan, akibat hukum, serta penyelesaiannya menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif dan yuridis. Sumber data diperoleh dari Al-Qur’an, hadis, kitab tafsir, kitab fikih, jurnal ilmiah, serta literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa li’an merupakan bentuk perlindungan hukum Islam terhadap kehormatan suami dan istri dalam perkara tuduhan zina yang tidak dapat dibuktikan melalui saksi. Proses li’an dilakukan melalui sumpah sebanyak empat kali dan sumpah kelima disertai laknat Allah apabila berdusta. Akibat hukum li’an meliputi putusnya hubungan perkawinan secara permanen, gugurnya hukuman qazaf bagi suami, serta terputusnya hubungan nasab anak dengan ayah menurut sebagian ulama. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa konsep li’an memiliki relevansi dalam kehidupan modern sebagai bentuk penyelesaian sengketa rumah tangga secara adil, bermartabat, dan sesuai dengan prinsip keadilan Islam.
References
Aziz, M. (2022). Konsep sumpah dalam hukum keluarga Islam. Jurnal Syariah Kontemporer, 7(2), 91–108.
Fadillah, R. (2023). Perlindungan kehormatan perempuan dalam hukum Islam. Jurnal Al-Ahkam, 11(1), 44–59.
Fauzi, A. (2025). Konsep li’an dan perlindungan hak perempuan dalam hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 9(1), 77–95.
Hakim, L. (2021). Penyelesaian sengketa rumah tangga menurut fikih munakahat. Jurnal Hukum Islam dan Peradilan, 6(2), 100–116.
Harahap, R. (2023). Penyelesaian sengketa rumah tangga dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1), 55–71.
Hasibuan, M. (2024). Kedudukan nasab anak dalam perkara li’an. Jurnal Ahwal Syakhshiyyah, 10(1), 63–79.
Hidayat, N. (2020). Konsep qazaf dalam hukum pidana Islam. Jurnal Studi Syariah, 5(1), 21–38.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2022). Al-Qur’an dan terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama RI.
Lubis, R. (2022). Perlindungan hak anak dalam hukum keluarga Islam. Jurnal Hukum dan Keadilan Islam, 8(1), 88–103.
Mukhtar, S. (2020). Li’an sebagai bentuk perlindungan kehormatan dalam hukum Islam. Jurnal Syariah dan Peradilan Islam, 5(2), 88–104.
Munawir, A. (2021). Kedudukan sumpah li’an dalam pembuktian hukum Islam. Jurnal Ulumul Syariah, 9(2), 133–149.
Nasution, A., & Harahap, M. (2023). Li’an dalam perspektif hukum keluarga Islam modern. Jurnal Al-Ahwal, 12(2), 101–118.
Prasetyo, D. (2025). Implementasi hukum keluarga Islam dalam penyelesaian konflik rumah tangga. Jurnal Peradilan Agama, 14(1), 72–90.
Rahman, F. (2022). Akibat hukum li’an terhadap status perkawinan dan nasab anak. Jurnal Hukum Islam Nusantara, 5(1), 45–63.
Rohman, T. (2024). Analisis yuridis perkara li’an di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum dan Peradilan Islam, 10(2), 111–128.
Sari, N., & Lubis, R. (2024). Perlindungan hak perempuan dalam kasus li’an menurut hukum Islam. Jurnal Studi Syariah dan Hukum, 9(1), 88–104.
Setiawan, H. (2023). Relevansi hukum li’an dalam kehidupan modern. Jurnal Studi Hukum Islam, 7(2), 140–156.
Syarifuddin, A. (2021). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Wahyudi, M. (2021). Penyelesaian konflik rumah tangga dalam perspektif fikih munakahat. Jurnal Ahkam, 8(2), 120–136.
Yusuf, H. (2024). Implementasi hukum li’an di Pengadilan Agama Indonesia. Jurnal Peradilan Islam, 6(1), 33–50.
Zuhaili, W. (2021). Fiqh Islam wa Adillatuhu (Jilid 9). Damaskus: Dar al-Fikr.














