POLIGAMI, HUKUM, DAN HIKMAHNYA BAGI RASULULLAH SAW

Authors

  • Michelia Naera Syahrani Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Wawan Arbeni Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Nabila Fatihani Salwa Harahap Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Nabila Sabrina Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Nurul Hasnaa Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Nayla Maysaroh Nasution Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Khairunnisa Sabila Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Ririn Ariyanti Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai

Abstract

Poligami merupakan salah satu bentuk perkawinan yang diperbolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat tertentu. Praktik poligami sering menjadi perdebatan dalam masyarakat karena dianggap berkaitan dengan keadilan, hak perempuan, dan kehidupan rumah tangga. Rasulullah SAW sebagai teladan umat Islam juga menjalankan poligami dengan tujuan dan hikmah tertentu yang tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep poligami dalam Islam, dasar hukumnya, syarat-syarat poligami, serta hikmah poligami Rasulullah SAW. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif dan historis. Data diperoleh dari Al-Qur’an, hadis, kitab tafsir, kitab sirah Nabawiyah, jurnal ilmiah, dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa poligami dalam Islam diperbolehkan dengan batas maksimal empat istri dan syarat utama berlaku adil terhadap seluruh istri. Poligami Rasulullah SAW memiliki hikmah sosial, dakwah, pendidikan, dan perlindungan terhadap perempuan. Pernikahan Rasulullah SAW dilakukan untuk memperkuat hubungan sosial, melindungi janda, menyebarkan ilmu agama, dan memperkuat dakwah Islam. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa poligami dalam Islam bukan kewajiban, melainkan rukhshah (keringanan) yang harus dilaksanakan dengan tanggung jawab dan keadilan.

References

Fadillah, R. (2023). Perlindungan hak perempuan dalam perkawinan poligami. Jurnal Al-Ahkam, 11(1), 44–59.

Fauzi, A. (2025). Hikmah sosial dan dakwah dalam poligami Rasulullah SAW. Jurnal Sejarah dan Peradaban Islam, 9(1), 77–95.

Hakim, L. (2021). Konsep keluarga sakinah dalam hukum Islam. Jurnal Hukum Islam dan Peradilan, 6(2), 100–116.

Harahap, R. (2023). Poligami dalam masyarakat modern perspektif hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1), 55–71.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2022). Al-Qur’an dan terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Mukhtar, S. (2020). Poligami dan perlindungan hak perempuan dalam Islam. Jurnal Syariah dan Peradilan Islam, 5(2), 88–104.

Rahman, F. (2022). Poligami Rasulullah SAW dalam perspektif sejarah Islam. Jurnal Hukum Islam Nusantara, 5(1), 45–63.

Sari, N., & Lubis, R. (2024). Peran Ummul Mukminin dalam penyebaran ilmu Islam. Jurnal Studi Syariah dan Hukum, 9(1), 88–104.

Setiawan, H. (2023). Relevansi poligami Rasulullah SAW dalam kehidupan modern. Jurnal Studi Hukum Islam, 7(2), 140–156.

Syarifuddin, A. (2021). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Wahyudi, M. (2021). Keadilan dalam praktik poligami menurut fikih Islam. Jurnal Ahkam, 8(2), 120–136.

Yusuf, H. (2024). Implementasi hukum poligami di Indonesia. Jurnal Peradilan Islam, 6(1), 33–50.

Zuhaili, W. (2021). Fiqh Islam wa Adillatuhu (Jilid 9). Damaskus: Dar al-Fikr.

Downloads

Published

2026-06-03