HUKUM NIKAH MUT’AH (MENURUT SUNNI DAN SYI’AH)

Authors

  • Dina Amelia Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Wawan Arbeni Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Ahmad Hadiyyin Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Nanda Rianti Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Della Claudy Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Fadhlulla Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Kesya Nabila Akhwa Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai

Abstract

Nikah mut'ah merupakan salah satu bentuk perkawinan yang menjadi perdebatan dalam kajian hukum Islam. Perbedaan pandangan antara Sunni dan Syi'ah mengenai status hukum nikah mut'ah telah berlangsung sejak masa awal perkembangan Islam hingga saat ini. Golongan Syi'ah Imamiyah memandang nikah mut'ah sebagai bentuk perkawinan yang tetap diperbolehkan berdasarkan dalil Al-Qur'an dan beberapa hadis Nabi Muhammad SAW. Sebaliknya, mayoritas ulama Sunni berpendapat bahwa nikah mut'ah telah diharamkan secara permanen berdasarkan hadis-hadis yang menjelaskan larangan Rasulullah SAW terhadap praktik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, dasar hukum, dan perbedaan pandangan antara Sunni dan Syi'ah mengenai nikah mut'ah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan melalui kajian terhadap Al-Qur'an, hadis, kitab fikih, jurnal ilmiah, dan literatur hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pandangan antara Sunni dan Syi'ah berakar pada perbedaan interpretasi terhadap ayat Al-Qur'an dan hadis-hadis mengenai nikah mut'ah. Meskipun demikian, kedua kelompok sama-sama mengakui pentingnya menjaga tujuan perkawinan dalam Islam yaitu mewujudkan keturunan yang sah, menjaga kehormatan, dan menciptakan ketenteraman dalam kehidupan keluarga.

References

Nikah mut'ah merupakan salah satu bentuk perkawinan yang menjadi perdebatan dalam kajian hukum Islam. Perbedaan pandangan antara Sunni dan Syi'ah mengenai status hukum nikah mut'ah telah berlangsung sejak masa awal perkembangan Islam hingga saat ini. Golongan Syi'ah Imamiyah memandang nikah mut'ah sebagai bentuk perkawinan yang tetap diperbolehkan berdasarkan dalil Al-Qur'an dan beberapa hadis Nabi Muhammad SAW. Sebaliknya, mayoritas ulama Sunni berpendapat bahwa nikah mut'ah telah diharamkan secara permanen berdasarkan hadis-hadis yang menjelaskan larangan Rasulullah SAW terhadap praktik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, dasar hukum, dan perbedaan pandangan antara Sunni dan Syi'ah mengenai nikah mut'ah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan melalui kajian terhadap Al-Qur'an, hadis, kitab fikih, jurnal ilmiah, dan literatur hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pandangan antara Sunni dan Syi'ah berakar pada perbedaan interpretasi terhadap ayat Al-Qur'an dan hadis-hadis mengenai nikah mut'ah. Meskipun demikian, kedua kelompok sama-sama mengakui pentingnya menjaga tujuan perkawinan dalam Islam yaitu mewujudkan keturunan yang sah, menjaga kehormatan, dan menciptakan ketenteraman dalam kehidupan keluarga.

Downloads

Published

2026-06-05