TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NUSYUZ DAN MEKANISME PENYELESAIANNYA
Abstract
Nusyuz merupakan salah satu permasalahan dalam kehidupan rumah tangga yang sering menjadi penyebab terjadinya konflik antara suami dan istri. Dalam hukum Islam, nusyuz diartikan sebagai sikap membangkang atau tidak menjalankan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh salah satu pihak dalam ikatan perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep nusyuz dalam perspektif hukum Islam serta menganalisis mekanisme penyelesaiannya berdasarkan Al-Qur'an, hadis, dan pendapat para ulama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa nusyuz dapat dilakukan oleh istri maupun suami. Islam memberikan mekanisme penyelesaian secara bertahap melalui nasihat, mediasi, musyawarah, dan penunjukan hakam (juru damai) dari kedua belah pihak. Penyelesaian nusyuz dalam hukum Islam mengedepankan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan menjaga keutuhan rumah tangga. Oleh karena itu, penyelesaian nusyuz harus dilakukan secara bijaksana dan menghindari tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta tujuan perkawinan dalam Islam.
References
Achmad Warson Munawwir, Kamus al- Munawwir Arab-Indonesia. (Yogyakarta: Unit Pengadaan Buku-buku Ilmiah Keagamaan Pondok Pesantren “al-Munawwir”, 1984), h., 1517.
Ahamad Sarwat, Ensiklopedia Fikih Indonesia: Pernikahan. (Jakarta: Gramedia Pustaka, 2019), h., 24.
Hamka Sabiq, Tafsir AL-Azhar Juz V (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983).
Hasanain Muhammad Makhluf, Kalimatul Qur’an – Tafsir Wa Bayan. Penerjemah: Hery Noer Aly, Kamus al-Quran. (Bandung: Gema Risalah Press, 1996), cet. 11, h., 45-51.
M. Quraisy Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an (Jakarta: Lentera Hati, 2006).
M, Abdul Mujieb, dkk, Kamus Istilah Fiqih. (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994), h., 251
Muhammad Zain dan Muckhtar Alshodiq, Membangun Keluarga Harmonis. (Jakarta: Graha cipta, 2005), h., 55-56
Multazam, U. (2024). Nusyuz Dalam Suami Istri Perspektif Al-Qur’an Dan Hadis. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 40-56.
Quadsajul, A. S., Putri, R. D., Ramadhani, N., & Kurniati. (2025). Nusyuz Suami dalam Hukum Islam : Analisis Dampak terhadap Kehidupan Keluarga. Jurnal Pendidikan Agama Islam Dan Filsafat, 90-104.
Shaleh bin Ghanin As-Sadlani, Konflik Suami Isteri dan Penyelesaiannya, Pentj. Muhammad Abdul Ghafar (Jakarta: Pustaka AL-Kautsar, 1993).
Sri Wihidayati, “Kebolehan Suami Memukul Istri Yang Nusyûz Dalam Al-Qur’an,” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam 02, no. 2 (2017).














