TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN DALAM KEWARISAN PERDATA DI INDONESIA
Abstract
Kedudukan anak luar kawin dalam sistem hukum Indonesia merupakan isu yang terus berkembang seiring dengan meningkatnya kesadaran terhadap perlindungan hak anak dan prinsip non-diskriminasi. Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketentuan tersebut menimbulkan berbagai perdebatan karena dianggap belum memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap hak-hak anak yang lahir di luar perkawinan. Menurut Soedharyo Soimin, anak sebagai subjek hukum harus memperoleh perlindungan yang sama tanpa memandang status kelahirannya (Soimin, 2020). Perkembangan hukum nasional menunjukkan adanya perubahan paradigma melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang memperluas hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta alat bukti lain menurut hukum. Putusan tersebut memberikan dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek hukum keluarga, termasuk hak kewarisan anak luar kawin dalam sistem hukum perdata Indonesia. Menurut J. Satrio, hubungan darah yang dapat dibuktikan secara hukum merupakan dasar yang penting dalam menentukan hak-hak keperdataan seseorang, termasuk hak untuk mewaris (Satrio, 2018). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan anak luar kawin dalam kewarisan perdata di Indonesia, mengkaji implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap hak waris anak luar kawin, serta menelaah bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terhadap anak luar kawin dalam memperoleh hak-hak kewarisannya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Menurut Peter Mahmud Marzuki, penelitian hukum normatif bertujuan untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum, dan doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi (Marzuki, 2021).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah memperluas perlindungan hukum terhadap anak luar kawin dengan memberikan kemungkinan adanya hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Namun demikian, implementasi hak waris anak luar kawin masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait pembuktian hubungan biologis, penafsiran hakim yang beragam, dan belum adanya harmonisasi secara menyeluruh dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewarisan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang lebih komprehensif guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi anak luar kawin dalam memperoleh hak warisnya (Kusumadewi, 2023).
References
Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2020.
Agata Manoppo. “Kedudukan Anak Luar Kawin dalam Pewarisan Menurut KUH Perdata dan Putusan MK”. Lex Crimen, 2025.
Amira Maulidina & Mery Risqi Damayanti. “Kewarisan Anak Luar Kawin di Indonesia Pasca Putusan MK”. Jurnal Tana Mana, 2023.
Eman Suparman. Hukum Waris Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2019.
Hilman Hadikusuma. Hukum Waris Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat dan Hukum Agama. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018.
J. Satrio. Hukum Waris. Bandung: Alumni, 2018.
Mohammad Hafidz Molana. “Kedudukan Hak Waris Anak Luar Nikah Sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010”. Pancasakti Law Journal, Vol. 2 No. 1, 2024.
Muhammad Zul Figgar & Faisal Saidi. “Status Anak di Luar Nikah dalam Kewarisan”. Al-Mizan, 2022.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Soedharyo Soimin. Hukum Orang dan Keluarga. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2018.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2020.
Yessy Kusumadewi. “Akibat Hukum Bagi Anak Luar Kawin Dalam Pembagian Warisan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010”. Binamulia Hukum, Vol. 7 No. 1, 2023.
Zainuddin Ali. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.














