DZIHAR DAN HUKUMNYA
Abstract
Dzihar merupakan salah satu bentuk ucapan yang dikenal dalam hukum keluarga Islam dan telah dipraktikkan sejak masa Arab Jahiliyah. Praktik ini dilakukan oleh seorang suami dengan menyerupakan istrinya dengan perempuan mahramnya, terutama ibu kandungnya, sehingga istri dianggap haram untuk digauli. Sebelum Islam datang, dzihar dipandang sebagai bentuk pemutusan hubungan perkawinan yang tidak memberikan perlindungan hukum kepada perempuan. Islam kemudian melakukan reformasi terhadap praktik tersebut melalui ketentuan yang terdapat dalam Surah Al-Mujadilah ayat 1–4 dengan menetapkan bahwa dzihar bukan merupakan talak, melainkan perbuatan yang dilarang dan mengharuskan pelakunya membayar kafarat sebelum kembali berhubungan dengan istrinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep dzihar, dasar hukumnya, pendapat para ulama mengenai akibat hukum dzihar, serta relevansinya dalam kehidupan keluarga Muslim kontemporer. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan yang bersumber dari Al-Qur'an, hadis, kitab fikih klasik, dan berbagai jurnal ilmiah terbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dzihar merupakan bentuk ucapan yang bertentangan dengan tujuan perkawinan dalam Islam karena mengandung unsur penghinaan terhadap perempuan. Meskipun praktik dzihar sudah jarang ditemukan dalam masyarakat modern, nilai-nilai hukum yang terkandung di dalamnya masih sangat relevan untuk menjaga kehormatan perempuan, menciptakan hubungan keluarga yang harmonis, serta mencegah kekerasan verbal dalam rumah tangga.
References
Abdullah, M. Amin. (2021). Studi Islam Kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Al-Asqalani, Ahmad ibn Hajar. (2021). Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Al-Jaziri, Abdurrahman. (2021). Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Al-Qaradawi, Yusuf. (2021). Fiqh al-Awlawiyyat. Kairo: Maktabah Wahbah.
Anshori, Abdul Ghofur. (2022). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Az-Zuhaili, Wahbah. (2021). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Fauzi, Muhammad Latif. (2023). “Administrative Transgression and Judicial Discretion for the Sake of Citizens' Rights in Islamic Family Law.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 16(2), 145–162.
Hardiyatullah, dkk. (2023). “Menggali Prinsip-Prinsip Hukum Keluarga Islam: Perspektif Keseimbangan antara Tradisi dan Modernitas.” Al-Balad: Journal of Constitutional Law, 5(1), 66–82.
Hidayat, Rahmat. (2023). “Perlindungan Perempuan dalam Hukum Keluarga Islam.” Jurnal Al-Ahkam, 18(2), 211–227.
Indratama, Rafi & Mustaghfiroh, Siti. (2025). “Tinjauan Hukum Keluarga Islam terhadap Konsep Marital Rape.” Yustisi Journal, 12(1), 45–60.
Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Moleong, Lexy J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mulyadi, dkk. (2023). “The Construction of Indonesian Family Law in the Perspective of Islamic Law.” Santhet Journal, 7(2), 178–192.
Nasution, Khoiruddin. (2024). Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Yogyakarta: Academia.
Quraish Shihab, M. (2022). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur'an. Jakarta: Lentera Hati.
Rahman, Fathur. (2022). “Rekonstruksi Hukum Keluarga Islam dalam Perspektif Keadilan Gender.” Jurnal Syariah dan Hukum, 14(1), 55–72.
Rofiq, Ahmad. (2022). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sabiq, Sayyid. (2021). Fiqh al-Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr.
Septiani, Rina, dkk. (2025). “Rekonstruksi Hukum Keluarga Islam Berperspektif Kesetaraan Gender terhadap SEMA Nomor 1 Tahun 2022.” Jurnal Al-Mizan, 21(1), 1–18.
Syarifuddin, Amir. (2022). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Widodo, Panggih, dkk. (2023). “Independensi dan Integrasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia.” Constitutional Law Review, 4(2), 101–119.
Yunus, Mahmud. (2021). Hukum Perkawinan dalam Islam. Jakarta: Hidakarya Agung.














