HUKUM PELAKU PERZINAAN (FREE SEX), PERNIKAHAN MEREKA DAN TUDUHAN TERHADAP PERZINAAN
Abstract
Perzinaan merupakan salah satu perbuatan yang dilarang secara tegas dalam ajaran Islam karena bertentangan dengan tujuan syariat dalam menjaga keturunan (hifz al-nasl), kehormatan, dan moral masyarakat. Fenomena pergaulan bebas (free sex) yang semakin berkembang di tengah modernisasi dan perubahan sosial menjadi tantangan serius bagi kehidupan keluarga dan masyarakat. Selain persoalan hukum perzinaan, muncul pula berbagai permasalahan terkait hukum pernikahan pelaku zina serta hukum menuduh seseorang melakukan perzinaan tanpa bukti yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum pelaku perzinaan, status pernikahan mereka, serta ketentuan mengenai tuduhan terhadap perzinaan berdasarkan Al-Qur'an, hadis, dan pendapat para ulama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa zina merupakan dosa besar yang diharamkan dalam Islam dan pelakunya dikenakan sanksi hudud sesuai ketentuan syariat. Pernikahan pelaku zina menjadi persoalan yang diperselisihkan para ulama, terutama mengenai keabsahan pernikahan sebelum adanya taubat. Selain itu, Islam melarang keras tuduhan zina tanpa bukti yang sah dan menetapkan hukuman had qadzaf bagi orang yang menuduh tanpa menghadirkan empat orang saksi. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa syariat Islam sangat menjaga kehormatan individu serta berupaya mencegah kerusakan moral dalam masyarakat.
References
Al-Jaziri, A. (2022). Al-Fiqh 'Ala al-Madzahib al-Arba'ah. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Qaradawi, Y. (2021). Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam. Kairo: Maktabah Wahbah.
Al-Zuhaili, W. (2021). Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Harahap, M., & Nasution, R. (2024). Analisis Hukum Pernikahan Pelaku Zina dalam Perspektif Fikih dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 8(1), 45–61.
Hidayat, A. (2023). Fenomena Pergaulan Bebas di Kalangan Remaja dan Upaya Pencegahannya dalam Perspektif Pendidikan Islam. Jurnal Pendidikan Islam, 11(2), 102–118.
Mardani. (2021). Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. California: Sage Publications.
Quraish Shihab, M. (2022). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur'an. Jakarta: Lentera Hati.
Rahman, A. (2023). Dampak Pergaulan Bebas terhadap Kehidupan Sosial Remaja dalam Perspektif Islam. Jurnal Sosial Keislaman, 9(2), 77–91.
Sabiq, S. (2021). Fiqh Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Yusuf, M. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana.
Zainuddin, M. (2023). Konsep Qadzaf dalam Hukum Pidana Islam dan Relevansinya di Era Digital. Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 10(1), 63–79.
Nasution, F. (2024). Perlindungan Kehormatan dalam Hukum Islam terhadap Tuduhan Perzinaan. Jurnal Ahwal Syakhshiyyah, 7(1), 88–103.
Fauzan, M. (2022). Kedudukan Taubat dalam Pernikahan Pelaku Zina Menurut Perspektif Ulama Kontemporer. Jurnal Studi Hukum Islam, 6(2), 120–134.
Hasan, M. (2023). Pembuktian Jarimah Zina dalam Hukum Pidana Islam. Jurnal Al-Ahkam, 15(1), 54–69.
Ridwan, A. (2024). Prinsip Tabayyun dan Pencegahan Fitnah di Era Media Sosial dalam Perspektif Islam. Jurnal Komunikasi Islam, 8(2), 96–112.
Siregar, R. (2023). Konsep Maqashid al-Syari'ah dalam Perlindungan Kehormatan dan Keturunan. Jurnal Ushuluddin, 14(1), 35–50.
Abdullah, K. (2022). Hukum Zina dalam Perspektif Mazhab Empat. Jurnal Fikih Kontemporer, 5(2), 74–90.
Syafruddin, H. (2024). Implementasi Hukum Qadzaf dalam Menjaga Kehormatan Individu di Era Digital. Jurnal Hukum Islam dan Masyarakat, 9(1), 41–58.














