WANITA-WANITA YANG HARAM DINIKAHI
Abstract
Pernikahan merupakan salah satu institusi yang sangat penting dalam Islam sebagai sarana untuk menjaga keturunan, kehormatan, dan membangun kehidupan keluarga yang sakinah. Dalam pelaksanaannya, Islam telah menetapkan berbagai ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk mengenai pihak-pihak yang diharamkan untuk dinikahi. Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga kesucian hubungan kekeluargaan, memelihara keturunan, serta mewujudkan kemaslahatan dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kategori wanita-wanita yang haram dinikahi berdasarkan Al-Qur'an, hadis, dan pendapat para ulama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanita yang haram dinikahi terbagi menjadi dua kategori, yaitu haram dinikahi untuk selamanya (tahrim muabbad) dan haram dinikahi untuk sementara waktu (tahrim muaqqat). Keharaman tersebut dapat disebabkan oleh hubungan nasab, hubungan persusuan, hubungan pernikahan (mushaharah), maupun sebab-sebab tertentu yang bersifat sementara. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan perhatian besar terhadap penjagaan nasab, kehormatan keluarga, dan terciptanya kehidupan rumah tangga yang harmonis.
References
Al-Jaziri, A. (2022). Al-Fiqh 'Ala al-Madzahib al-Arba'ah. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Qaradawi, Y. (2021). Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam. Kairo: Maktabah Wahbah.
Al-Zuhaili, W. (2021). Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Hasan, M. (2023). Larangan Pernikahan dalam Perspektif Hukum Islam dan Relevansinya terhadap Kesehatan Genetik. Jurnal Al-Ahkam, 15(2), 77–92.
Hidayat, A. (2024). Analisis Hubungan Persusuan dalam Hukum Keluarga Islam. Jurnal Ahwal Syakhshiyyah, 9(1), 55–70.
Mardani. (2021). Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. California: Sage Publications.
Nasution, F. (2023). Konsep Maqashid al-Syari'ah dalam Hukum Perkawinan Islam. Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 8(2), 91–107.
Quraish Shihab, M. (2022). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur'an. Jakarta: Lentera Hati.
Rahman, A. (2023). Implementasi Larangan Pernikahan dalam Kehidupan Masyarakat Muslim Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1), 41–56.
Sabiq, S. (2021). Fiqh Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Suryadi, M. (2024). Tinjauan Fikih terhadap Larangan Menggabungkan Dua Saudara Perempuan dalam Satu Pernikahan. Jurnal Studi Islam dan Kemasyarakatan, 11(1), 65–81.
Syafruddin, H. (2023). Hukum Pernikahan dalam Perspektif Mazhab Empat. Jurnal Fikih Kontemporer, 6(2), 84–101.
Yusuf, M. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana.
Zainuddin, A. (2024). Perlindungan Nasab dalam Perspektif Hukum Islam Kontemporer. Jurnal Ushuluddin dan Pemikiran Islam, 10(1), 33–49.
Zulkarnain, R. (2023). Hubungan Mushaharah dan Implikasinya dalam Hukum Keluarga Islam. Jurnal Kajian Syariah, 9(2), 110–126.














