HUKUM NIKAH MUT'AH (MENURUT SUNNI DAN SYIAH)
Abstract
Nikah mut'ah merupakan salah satu bentuk pernikahan yang menjadi perdebatan di kalangan umat Islam, khususnya antara mazhab Sunni dan Syiah. Perbedaan pandangan tersebut berakar pada perbedaan dalam memahami dalil Al-Qur'an, hadis, serta perkembangan sejarah hukum Islam pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat. Mazhab Sunni berpendapat bahwa nikah mut'ah pernah diperbolehkan pada masa awal Islam sebagai bentuk rukhsah (keringanan) dalam kondisi tertentu, namun kemudian dihapus (mansukh) dan diharamkan secara permanen. Sebaliknya, mazhab Syiah Imamiyah berpendapat bahwa nikah mut'ah tetap diperbolehkan dan memiliki landasan hukum yang kuat dalam Al-Qur'an maupun hadis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep nikah mut'ah menurut perspektif Sunni dan Syiah serta mengkaji perbedaan argumentasi hukum yang digunakan oleh kedua mazhab tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan hukum nikah mut'ah antara Sunni dan Syiah tidak hanya berkaitan dengan perbedaan penafsiran terhadap QS. An-Nisa ayat 24, tetapi juga menyangkut perbedaan dalam penerimaan hadis, metode istinbath hukum, dan perkembangan sejarah pemikiran Islam. Kajian ini menunjukkan bahwa perbedaan tersebut merupakan bagian dari khazanah fikih Islam yang perlu dipahami secara objektif dan ilmiah.
References
Al-Qaradawi, Y. (2021). Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam. Kairo: Maktabah Wahbah.
Al-Zuhaili, W. (2021). Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Azqia, H. (2023). Nikah Mut'ah Studi Komparasi Syiah dan Aswaja. Maqosid: Jurnal Studi Keislaman dan Hukum Ekonomi Syariah, 10(2), 12–18.
Ja'far Subhani. (2021). Islamic Laws. Qom: Imam Sadiq Institute.
Mardani. (2021). Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. California: Sage Publications.
Momen, M. (2022). An Introduction to Shi'i Islam. New Haven: Yale University Press.
Nasution, F. (2024). Analisis Metode Istinbath Hukum antara Sunni dan Syiah dalam Persoalan Nikah Mut'ah. Jurnal Syariah dan Pemikiran Islam, 9(1), 66–82.
Naufal Annagari, A. (2022). Perbandingan Ijma dan Qiyas tentang Nikah Mut'ah Menurut Ulama Sunni dan Syi'ah. Istinbath: Jurnal Hukum, 19(1), 135–145.
Rahman, A. (2023). Problematika Nikah Mut'ah dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Jurnal Ahwal Syakhshiyyah, 8(2), 88–103.
Robiah, R., Supriadi, A., Bakti, I., & Syah, M. M. (2023). Hukum Nikah Mut'ah: Analisis Pemikiran Jumhur Ulama dan Syiah Imamiyah. SIMPATI, 1(4), 180–192.
Sabiq, S. (2021). Fiqh Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr.
Santoso, R. (2020). Hukum Nikah Mut'ah Menurut Tekstual dan Kontekstual. El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, 1(1), 1–15.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Yasin, A. A. (2024). Budaya dan Rekam Jejak Sejarah Nikah Mut'ah dalam Pandangan Syiah: Tinjauan Sosio-Kultural dan Hukum Islam. MASILE: Jurnal Studi Ilmu Keislaman, 5(1), 1–11.
Zanariah Noor. (2021). "Isteri Sementara": Perselisihan Pendapat Ulama Mengenai Nikah Mut'ah dalam Mazhab Sunni dan Syiah. Jurnal Fiqh, 11(1), 121–142.
Yusuf, M. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana.














