UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN VERBAL DI MEDIA SOSIAL DALAM UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP

Authors

  • Mutya Zaskia Hasibuan Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Budi Abdullah Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Rasita Tara Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Ardiningrum Sekar Sari Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Miftahul Farid Patriseto Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Muhammad Yusuf Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai

Abstract

Penelitian ini mengkaji efektivitas perlindungan hukum bagi korban pelecehan verbal di media sosial di Indonesia. Pelecehan verbal digital, seperti body shaming, cacian, dan ujaran kebencian, berdampak serius pada kesehatan psikologis korban, namun sering kali dinormalisasi oleh masyarakat sebagai candaan. Terdapat kesenjangan (gap) perlindungan di mana kebebasan berekspresi sering disalahgunakan menjadi perundungan digital, sementara penegakan hukum masih terhambat oleh kesulitan pembuktian, anonimitas pelaku, dan ketakutan korban untuk melapor. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) telah memberikan payung hukum represif yang adaptif dengan pendekatan keadilan restoratif untuk tindak pidana penghinaan di ruang siber. Perlindungan hukum yang ideal harus berjalan secara holistik: preventif melalui literasi digital dan keamanan siber, serta represif melalui pemenuhan hak restitusi dengan bantuan pekerja sosial. Kesimpulannya, KUHP Baru mampu menjadi instrumen perlindungan yang efektif jika didukung oleh penegakan hukum yang berpusat pada pemulihan korban, edukasi etika digital, serta penguatan wewenang lembaga seperti KPAI untuk melindungi kelompok rentan seperti anak-anak.

References

Akmal, R., Putra, A. W., & Indriyany, I. A. (2026). Dinamika pelecehan seksual verbal di media sosial: Analisis standar ganda pada kekerasan gender berbasis online. ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(5), 602-615.

Alfian, A. N., Hidjaz, M. K., & Ramadani, R. (2026). Legitimasi hukum delik penghinaan presiden dalam sistem demokrasi: Perspektif UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. LEGAL DIALOGICA, 1(2).

Ardiansyah, I., Widyawati, A., Utari, I. S., & Fadhil, M. (2025). Taking restitution seriously? Victim-oriented gaps in the criminal justice system. Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 10(1), 1-44.

Arief, B. N. (2022). Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Kencana.

Budiman, E. A., Wirahma, N. S., Putra, Z. I. A., & Kamilah, A. (2025). Peran mediasi dalam menyelesaikan sengketa perikatan kontrak: Sebuah tinjauan yuridis. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(2), 1-18.

Fikriya, M., N. Santi, N., & Muslim, M. G. (2023). Upaya preventif pelecehan seksual di media sosial melalui peran cybersecurity sebagai upaya penjaminan HAM di era digital. Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 32-37.

Harefa, M. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 13(1), 87–102.

Hasna, A. A., & Hendrastomo, G. (2024). Cancel culture pelaku pelecehan seksual di media sosial. Dimensia: Jurnal Kajian Sosiologi, 13(1), 47-58.

Hermanto, B., Sudja’i, H., & Handayani, B. (2024). Tinjauan yuridis perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana cyberbullying berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik. Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2(11), 272-295.

Jyoti, D. M. W. I., Mulyawati, K. R., & Dewi, A. A. S. L. (2026). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penghinaan citra tubuh (body shaming) di media sosial. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6010-6020.

Kartika, S., & Nurhayati, N. (2023). Ujaran kebencian (hate speech) di media sosial dalam konteks hukum dan perubahan sosial (studi kasus pada masyarakat Kota Medan). Jurnal Mercatoria, 16(1), 99-106.

Khaidir, A., Kurnia, M. P., & Erawaty, R. (2025). Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan siber di Indonesia dalam perspektif hukum internasional. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10563-10573.

Lalisu, N. A., & Lembong, R. R. (2026). Tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Lex Crimen, 15(3).

Marlina. (2021). Hukum Penitensier dan Sistem Perlindungan Korban. Bandung: Refika Aditama.

Medvi, A., & Syahminan, M. (2024). Strategi komunikasi dan penanggulangan pelecehan seksual dalam media sosial TikTok. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 8(1), 85-97.

Muladi. (2021). Hak Asasi Manusia dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Pebrianti, C., & Pura, M. H. (2023). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual secara verbal (catcalling) di media sosial. Journal of Human and Education (JAHE), 3(4), 229-235.

Rahardjo, S. (2021). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sari, D., & Putri, A. (2023). Dampak Psikologis Pelecehan Verbal di Media Sosial terhadap Korban. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 8(2), 115–129.

Setiawan, M. N., & Afita, C. O. Y. (2025). Reformasi sistem hukum pidana melalui KUHP baru: Tantangan dan peluang menuju keadilan sosial. Jurnal Hukum Das Sollen, 11(1), 79-94.

Silalahi, W., & Mutiara, A. N. (2026). Pencemaran nama baik di era digital pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024: Antara perlindungan reputasi dan kebebasan berekspresi. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 16(7).

Silviani, N. Y., Alfarabi, & Marlina, N. C. (2024). Analisis komunikasi verbal dalam perilaku cyberbullying pada media sosial WhatsApp (studi pada siswa SMAN 2 Bengkulu Tengah). Jurnal Kaganga: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, 8(2), 147-155.

Sitepu, P. A. (2025). Tinjauan yuridis tindak pidana pencemaran nama baik menurut KUHP dan UU ITE. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7).

Yusri. (2024). Language and violence: A gender-based analysis of verbal bullying among students. Indonesian Journal of Educational Studies (IJES), 27(2).

Downloads

Published

2026-06-21