ANALISIS YURIDIS KEPATUHAN PT HARMONI BINJAI TERHADAP PENERAPAN UPAH MINIMUM KOTA (UMK) BERDASARKAN UU NOMOR 6 TAHUN 2023
Abstract
This study aims to analyze the implementation of the Regency/City Minimum Wage (UMK) at PT Harmoni Binjai in accordance with Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation and Government Regulation Number 36 of 2021 concerning Wages, as well as to examine its juridical implications for the protection of workers' normative rights. This research employs an empirical legal method using a descriptive-analytical approach. Data were collected through library research and in-depth interviews with management and employee representatives of PT Harmoni Binjai. The findings indicate that the company has implemented a wage system that complies with prevailing labor regulations. Such compliance is reflected in the application of the UMK as the minimum wage standard for employees with less than one year of service, the implementation of a Wage Structure and Scale system for employees with more than one year of service, and the transparent payment of overtime wages separate from the basic salary. The study further reveals that employees receive certainty regarding wage amounts and payment schedules, thereby fostering a sense of security within the employment relationship. From a juridical perspective, compliance with wage regulations contributes to the protection of workers' rights, prevents the imposition of criminal and administrative sanctions on the company, and minimizes the potential for industrial relations disputes. Regulatory compliance in wage implementation not only reflects legal obedience but also supports the creation of harmonious and sustainable industrial relations.
References
Al'Anam, M., & Armadani, A. (2025). Legal Ambiguity Pengecualian Pembayaran Upah Minimum Bagi Pengusaha Mikro dan Kecil Pasca UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 3(2), 18-36.
Ambarita, H. H., Hartati, H., Yetniwati, Y., & Yanti, H. (2024). Pemenuhan Upah Layak Bagi Pekerja Melalui Penetapan Upah Minimum Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Wajah Hukum, 8(1), 213-227.
Anshori, M. F., & Widiastuti, E. (2024). Penyelesaian Perselisihan Hak Atas Upah Minimum Melalui Mekanisme Non-Litigasi Demi Mewujudkan Kepastian Hukum Hubungan Industrial. Arena Hukum, 17(1), 112–130.
Dwianisa, S., & Andriyani, S. (2025). Kebijakan Upah Minimum dan Perlindungan Buruh Pabrik dalam Perspektif Hukum dan HAM. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 123-131.
Herwin, H. (2025). Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 16(1).
Hidayat, R., & Gunawan, A. (2023). Analisis Pengaruh Kompensasi Finansial Terhadap Kepuasan Kerja dan Dampaknya pada Kinerja Karyawan di Era Transformasi Bisnis. Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan, 11(1), 103-116.
Khoiriyah, dkk. (2023). Tinjauan Pelaksanaan Pemberian Upah pada Buruh Dibawah Upah Minimum Provinsi. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 121-135.
Kohar, K., & Irayadi, M. (2025). Analisis Yuridis Upah di Bawah Upah Minimum sebagai Hitungan Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja yang Diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial. Humaniorum, 3(2), 82-90.
Kusumawati, M. P. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Upah Lembur Pekerja/Buruh. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 11(2), 216–225.
Lapudo’ohs, A. F., Nubatonis, O. J., & Damat, P. (2026). Penerapan Upah Minimum Kota Kupang (UMK) bagi Pelayan Toko Pakaian di Kota Kupang Menurut Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 439/KEP/HK/2024 Tentang Upah Minimum Kota Kupang Tahun 2025. Akademik: Jurnal Mahasiswa Humanis, 6(2), 940-951.
Lie, G., & Meiliani. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 6(2), 1–9.
Mandari, Q. S. S., Widodo, E., & Hamdani, F. (2025). Urgensi Hak Buruh dalam Kebijakan Pengupahan. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 2(1), 243-259.
Muktie, J. A. P., & Sugiarto, E. (2024). Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Ke Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja: Tinjauan Teori Utilitarianisme dan Hedonistic Calculus. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(01).
Munawir, I., & Pamungkas, P. (2025). Kebijakan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial di Indonesia: Tinjauan Terhadap Dinamika, Tantangan, dan Strategi Peningkatan Kualitas. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 12(2), 550–565.
Pelle, P. J., Maramis, R., & Lambonan, M. L. (2024). Implementasi Ketentuan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Buruh. Lex Privatum, 13(1).
Pramono, B., & Sholikhah, M. (2023). Implementasi Kepastian Hukum Pengupahan Terhadap Pekerja dalam Hubungan Industrial Berdasarkan Perjanjian Kerja. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 6(1), 45-58.
Pratama, R. A., & Setyowati, D. (2023). Implikasi Yuridis Penerapan Sanksi Administratif dan Pidana dalam Pelanggaran Upah Minimum Pasca Berlakunya Perppu Cipta Kerja. Jurnal Ius Constituendum, 8(2), 245–260.
Raharjo, M. S. P., Borman, S., Sidarta, D. D., & Soerodjo, I. (2025). Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan Hukum Upah Minimum di Indonesia. Media Bina Ilmiah, 19(11), 6337-6348.
Setiawan, K. D., & Purwanto, H. (2024). Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan sebagai Instrumen Penguatan Good Corporate Governance dan Mitigasi Risiko Reputasi Perusahaan. Jurnal Media Hukum, 31(1), 89–104.
Swastika, I. G. M. Y. (2024). Pengaruh Tenaga Kerja dan Pertumbuhan Penduduk Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia Tahun 2017–2022. Warmadewa Economic Development Journal (WEDJ), 7(1), 1-9.
Wawancara dengan Shelvila Dharma, Karyawan PT Harmoni Binjai, Binjai, 20 Juni 2026.
Wawancara dengan Tolly, Manajer PT Harmoni Binjai, Binjai, 20 Juni 2026.














