EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PENGURANGAN PAJAK MELALUI ZAKAT DALAM MENGATASI DOUBLE TAX DI INDONESIA: PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas kebijakan pengurangan pajak melalui zakat dalam mengatasi double tax di Indonesia serta meninjaunya dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan (library research) yang didukung oleh peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah telah mengakui zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Kebijakan ini merupakan upaya untuk mengurangi beban ganda yang dirasakan oleh umat Islam dalam memenuhi kewajiban zakat dan pajak. Namun, efektivitasnya masih belum optimal karena zakat hanya berfungsi sebagai tax deduction dan bukan tax credit. Selain itu, rendahnya literasi masyarakat, kurangnya sosialisasi, serta belum optimalnya integrasi data antara lembaga zakat dan otoritas perpajakan turut menjadi kendala implementasi. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip keadilan (al-'adl), kemaslahatan (maslahah), dan maqashid al-syariah, khususnya perlindungan harta (hifz al-mal), meskipun masih diperlukan penyempurnaan regulasi dan penguatan implementasi untuk mencapai tujuan yang lebih optimal.
References
Amiruddin dan Asikin. Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: Rajawali Pers. 2022.
Amru Syahputra, Investasi dalam Pengelolaan Harta Zakat dalam Islam, Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UINSU, Vol. 9 No. 2, 2020.
Anatasya. Faridah, dkk. Analisis Yuridis Implementasi Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) di Indonesia. Jurnal Transformasi Hukum dan Keadilan Sosial. Vol. 10 No. 1. 2026.
Anshari. Muhammad Redha. Zakat Sebagai Penunjang Dalam Hukum Indonesia. Jurnal Hadratul Madaniyah. Vol. 6 No. 1. 2021.
Auda. Jasser. Maqashid Syariah sebagai Filsafat Hukum Islam. Bandung: Mizan. 2019.
Bakri. Asafri Jaya. Konsep Maqashid Syariah Menurut Al-Syatibi. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2018.
Hafidhuddin. Didin. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press. 2002.
Ibrahim. Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing. 2019.
Karim. Adiwarman A. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2020.
M.N. Iqbal. Pendayagunaan Zakat Produktif dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat Menurut Yusuf Qardhawi. Jurnal Landraad. Maret. 2022.
Mardani. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana. 2019.
Marzuki. Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press. 2020.
Nadila. Resvia, dkk. Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak. Tashdiq. Vol. 18 No.1. 2026.
Priyono. Susilo, dkk. Implementasi Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak. Equilibrium. Vol. 2 No. 1. 2022.
Qardhawi. Yusuf. Hukum Zakat. Jakarta: Litera AntarNusa. 2011.
Rahmah. Fitria. Analisis Efektivitas Kebijakan Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak. Borneo Islamic Finance and Economics Journal. Vol. 1 No. 2. 2022.
Siahaan. Marihot Pahala. Hukum Pajak Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2021.
Soekanto. Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 2019.
Suryadi. Nanda. Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak. Syarikat: Jurnal Rumpul Ekonomi Syariah. Vol. 4 No. 2. 2021.
Yudistira Abdi, Zakat dan Jizyah dalam Pemikiran Abu Ubaid serta Relevansinya di Indonesia, Journal of Social Science Research, Vol. 3, No. 4, 2023.
Zed. Mestika. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. 2018.














