TINJAUAN FIQIH DALAM FENOMENA PERNIKAHAN ONLINE
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan akad pernikahan. Fenomena pernikahan online yang memanfaatkan media digital sebagai sarana pelaksanaan ijab dan kabul menimbulkan perdebatan di kalangan ulama fiqih mengenai keabsahannya menurut hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fenomena pernikahan online dari perspektif fiqih Islam dengan menelaah pandangan ulama klasik dan kontemporer mengenai rukun, syarat, serta prinsip-prinsip akad nikah. Penelitian menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Data diperoleh dari kitab-kitab fiqih, jurnal ilmiah, fatwa ulama, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan online dapat diterima oleh sebagian ulama kontemporer apabila seluruh rukun dan syarat nikah terpenuhi, seperti adanya calon suami dan istri, wali, dua orang saksi, serta ijab kabul yang berlangsung secara jelas dan dapat dipastikan identitas para pihak. Namun, sebagian ulama lainnya tetap mensyaratkan kehadiran fisik dalam satu majelis demi menjaga kemaslahatan dan menghindari potensi penipuan. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi dalam akad nikah harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan ketentuan syariat Islam.
References
Al-Qaradawi, Y. (2015). Fiqh al-Aulawiyyat. Kairo: Maktabah Wahbah.
An-Nawawi, Y. (2005). Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr.
Asy-Syirazi, A. I. (2008). Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi'i. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Az-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Departemen Agama Republik Indonesia. (2020). Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2021). Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Jakarta: Kementerian Agama RI.
Mardani. (2021). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Sabiq, S. (2013). Fiqh al-Sunnah Jilid II. Kairo: Dar al-Fath.
Soemiyati. (2019). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Wahyudi, A. (2022). “Keabsahan Akad Nikah Daring dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Ahwal Al-Syakhsiyyah, 14(2), 115–129.
Zulfa, N. (2023). “Fenomena Pernikahan Online di Era Digital: Analisis Fiqih Kontemporer.” Jurnal Hukum Keluarga Islam, 8(1), 45–60.














