PENERAPAN TRANSPARANSI, AKUNTABILITAS, DAN PROFESIONALISME AMIL DALAM PENGELOLAAN ZAKAT PADA BAZNAS BINJAI

Authors

  • Nazra Ali Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Ario Nugroho Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Faizs Kurniawan Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Rahmanda Yusuf Nasution Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Muhammad Nur Iqbal Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai

Abstract

Pengelolaan zakat yang efektif tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana yang berhasil dihimpun, tetapi juga oleh penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme amil. Ketiga prinsip tersebut menjadi dasar penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme amil dalam pengelolaan zakat pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Binjai. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat pada BAZNAS Kota Binjai. Hasil kajian menunjukkan bahwa transparansi diwujudkan melalui penyampaian informasi mengenai program, penghimpunan, dan pendayagunaan zakat kepada masyarakat. Akuntabilitas diwujudkan melalui pertanggungjawaban pengelolaan dana serta pelaporan kegiatan lembaga, sedangkan profesionalisme amil tercermin melalui pelaksanaan tugas berdasarkan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan. Penerapan ketiga prinsip tersebut berperan dalam meningkatkan kepercayaan muzaki dan mendukung efektivitas pendistribusian zakat kepada mustahik. Meskipun demikian, penguatan keterbukaan informasi, digitalisasi pelaporan, peningkatan kompetensi amil, dan partisipasi masyarakat masih diperlukan agar tata kelola zakat dapat berjalan semakin optimal.

References

Amelia, R., & Anwar, S. (2021). Pengaruh transparansi dan akuntabilitas terhadap kepercayaan muzaki pada lembaga amil zakat. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 8(5), 600–613.

Beik, I. S. (2009). Analisis peran zakat dalam mengurangi kemiskinan: Studi kasus Dompet Dhuafa Republika. Jurnal Pemikiran dan Gagasan, 2(1), 45–53.

BAZNAS. (2022). Outlook Zakat Indonesia 2022. Jakarta: Pusat Kajian Strategis BAZNAS.

BAZNAS. (2023). Outlook Zakat Indonesia 2023. Jakarta: Pusat Kajian Strategis BAZNAS.

BAZNAS. (2024). Outlook Zakat Indonesia 2024. Jakarta: Pusat Kajian Strategis BAZNAS.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2013). Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Zakat. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.

Mardani. (2015). Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Masyita, D. (2018). Lessons learned of cash waqf models: A comparative approach. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 11(3), 362–378. https://doi.org/10.1108/IMEFM-10-2017-0273

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jakarta: Sekretariat Negara.

Ryandono, M. N. H. (2008). Ekonomi ZISWAQ (Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf). Surabaya: IFDI dan Cenforis.

Shahnaz, S. (2016). Penerapan PSAK No. 109 tentang pelaporan keuangan akuntansi zakat, infaq/sedekah pada Badan Amil Zakat Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal EMBA, 3(4), 315–324.

Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Downloads

Published

2026-08-09