PERAN BADAN WAKAF INDONESIA (BWI) KOTA BINJAI DALAM OPTIMALISASI PENGELOLAAN WAKAF PRODUKTIF
Abstract
Wakaf merupakan lembaga keagamaan klasik yang memiliki fungsi multidimensi, baik aspek ubudiyah, sosial, maupun ekonomi. Namun, pemahaman masyarakat di daerah urban-religius seperti Kota Binjai umumnya masih terjebak pada paradigma tradisional (wakaf khairi), di mana aset wakaf hanya digunakan untuk kepentingan konsumtif-keagamaan statis (masjid, madrasah, TPU) sehingga menjadi beban finansial bagi nazhir. Lahirnya UU No. 41 Tahun 2004 menjadi tonggak formalisasi wakaf produktif di Indonesia, di mana Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Binjai memegang urgensi vital untuk mengoptimalkan aset tanah wakaf yang melimpah namun belum terkelola dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran, kendala, serta strategi BWI Kota Binjai dalam mengoptimalkan pengelolaan aset wakaf produktif guna meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan metode studi pustaka (library research) yang bersumber pada literatur fikih muamalat, fatwa DSN, hukum positif, serta Tafsir Syekh Abdul Halim Hasan. Pengelolaan wakaf produktif di Binjai menghadapi kendala berlapis, mulai dari aspek regulator (anggaran sertifikasi lahan dan sosialisasi UU Wakaf yang minim), aspek nazhir (rendahnya kompetensi dan pengelolaan yang masih bersifat sampingan), hingga aspek wakif (rendahnya pemahaman konsep wakaf dan potensi sengketa dengan ahli waris). Untuk mengatasi tantangan tersebut, BWI Kota Binjai harus menerapkan manajemen strategi yang inovatif melalui mobilisasi wakaf uang berbasis sukuk, sektor pertanian, serta penanaman jiwa entrepreneurship pada nazhir. Transformasi tata kelola wakaf (good waqf governance) oleh BWI Kota Binjai sangat krusial guna menggeser orientasi konsumsi masyarakat menuju investasi reproduktif jangka panjang demi kemaslahatan umat.
References
Al-Qur'an. (2019). Al-Qur'an dan terjemahannya. Kementerian Agama Republik Indonesia, LPMQ.
Hasanah, N., Sulistya, I., & Irfany, M. I. (2020). Strategi pengelolaan wakaf uang oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, 13(1), 43–52.
Haryadi, Y., & Tim Pawi. (2020). Optimalisasi wakaf tunai menjadi wakaf produktif. Tataletak Pustaka Bangsa.
Iqbal, M. N. (2020). Pengelolaan tanah wakaf secara produktif menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 (Analisis terhadap kinerja nazhir dalam pengembangan wakaf produktif). STAI Syekh H. Abdul Halim Hasan Al Ishlahiyah Binjai.
Iqbal, M. N., Riswanda, F., & Ramadhani, F. W. (2022). Peran nazhir dalam mengelola harta wakaf secara produktif di Desa Timbang Jaya Kecamatan Bahorok Kab. Langkat menurut UU No. 41 Tahun 2004. Altafani, 2(1), 59–67.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur'an dan terjemahannya. LPMQ.
Nasution, M. E., & Hasanah. (2017). Pengenalan eksklusif wakaf produktif. Kencana.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Qahaf, M. (2016). Manajemen wakaf produktif (Muhyidin, Trans.). Akbar Media.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Rozalinda. (2015). Manajemen wakaf produktif. Rajawali Pers.
Siregar, R., Iqbal, M. N., & Rangkuti, A. Z. (2024). Sistem pengelolaan dan pengembangan wakaf secara produktif di Pondok Pesantren Al-Uswah Kuala Kabupaten Langkat menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. ManBiz: Journal of Management and Business, 3(1), 142–154.
Suhadi. (2019). Hukum wakaf di Indonesia: Teori dan praktek. Perdana Publishing.
Syekh H. Abdul Halim Hasan. (2006). Tafsir Al-Ahkam. Kencana.
'Ula, T., & Midesia, S. (2023). Mengenal lebih dekat wakaf produktif. Mega Press Nusantara.
Warohmah, M. (n.d.). Metodologi kontemporer studi hukum Islam: Pendekatan kritis terhadap sumber dan mekanisme perumusan hukum.
Zainal, V. R. (2020). Pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, 9(1), 10–11.














