EFEKTIVITAS PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA WAKAF YANG DIKLAIM KEMBALI OLEH AHLI WARIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • Muhammad Nur Iqbal Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Syahfitri Andayani Berutu Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Siti Kholis Napsiah Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Muhammad Fauzan Andika Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai

Abstract

Wakaf merupakan instrumen hukum Islam yang memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam praktiknya, sengketa masih terjadi, terutama ketika ahli waris mengklaim kembali harta yang telah diwakafkan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyelesaian sengketa wakaf, kedudukan hukum tanah wakaf yang diklaim ahli waris, efektivitas Pengadilan Agama, serta faktor penyebab dan dampaknya dalam perspektif hukum Islam. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara dengan nazhir dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa sebaiknya diawali dengan musyawarah dan perdamaian. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat ditempuh melalui Pengadilan Agama. Harta wakaf yang telah sah tidak dapat ditarik kembali oleh wakif maupun ahli waris. Efektivitas Pengadilan Agama didukung kewenangan hukum yang jelas, tetapi masih menghadapi kendala berupa lemahnya administrasi, tidak lengkapnya dokumen wakaf, dan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hukum wakaf.

References

Auda, J. (2019). Maqashid syariah sebagai filsafat hukum Islam. Mizan.

Ali, Z. (2016). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Anshori, A. G. (2018). Hukum dan praktik perwakafan di Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Direktorat Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia. (2022). Pedoman pengelolaan dan administrasi wakaf. Kementerian Agama Republik Indonesia.

Fauzia, A. (2018). Pengelolaan wakaf produktif dalam perspektif hukum Islam di Indonesia. Jurnal Al-Awqaf, 11(2), 145–160.

Huda, N., & Heykal, M. (2019). Penyelesaian sengketa wakaf melalui Pengadilan Agama di Indonesia. Jurnal Ahkam, 19(1), 89–104.

Kasdi, A. (2017). Fikih wakaf: Dari wakaf klasik hingga wakaf produktif. Idea Press.

Lubis, S. K. (2010). Wakaf dan pemberdayaan umat. Sinar Grafika.

Lubis, S. K., & Wajdi, F. (2016). Hukum wakaf tunai. PT Citra Aditya Bakti.

Mardani. (2016). Hukum Islam: Zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Konsep Islam mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan umat). PT Citra Aditya Bakti.

Muhammad, A. (2014). Hukum dan penelitian hukum. PT Citra Aditya Bakti.

Rahman, F. (2020). Efektivitas Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa wakaf. Jurnal Hukum Islam, 18(1), 75–92.

Rozalinda. (2015). Manajemen wakaf produktif. RajaGrafindo Persada.

Sulaiman, A. (2021). Problematika sertifikasi tanah wakaf dan perlindungan hukumnya di Indonesia. Jurnal Al-Awqaf, 14(1), 33–48.

Syarifuddin, A. (2014). Ushul fiqh jilid 2. Kencana.

Usman, S. (2013). Hukum perwakafan di Indonesia. Sinar Grafika.

Wibowo, R. (2022). Peran nazhir dalam pencegahan sengketa wakaf di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Islam, 7(2), 112–126.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2006). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (1977). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Downloads

Published

2026-08-09