PENCATATAN DAN PENDAFTARAN HARTA WAKAF: STUDI KUA BINJAI SELATAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas dan legalitas formal pelaksanaan ikrar wakaf oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) melalui integrasi Sistem Informasi Wakaf (SIMWAK) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binjai Selatan, sekaligus mengkaji kesadaran hukum masyarakat dan penyelesaian sengketa aset wakaf. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan, observasi, dan wawancara dengan Kepala KUA selaku PPAIW serta staf administrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepala KUA Binjai Selatan memiliki kewenangan sebagai PPAIW dalam menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bukti autentik secara hukum. Pengamanan aset wakaf juga telah didukung digitalisasi melalui SIMWAK serta layanan administrasi tanpa biaya. Kesadaran hukum masyarakat tergolong tinggi, diperkirakan mencapai 90%, yang didorong oleh pemahaman preventif terhadap potensi sengketa antargenerasi. Dalam penyelesaian sengketa aset yang belum memiliki sertifikat resmi, KUA mengedepankan mediasi non-litigasi berdasarkan prinsip ishlah dengan melibatkan aparatur lingkungan setempat.
References
Abdullah, B. (2023). Edukasi pembayaran zakat yang dilakukan melalui uang elektronik dalam perspektif akad muamalah. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 6.
Ayuandika, L. N., et al. (2022). Urgensi pencatatan wakaf menurut hukum positif. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, 5(1), 60–74.
Hartiningsih, D. (2024). Penerapan sistem informasi wakaf dalam penetapan Akta Ikrar Wakaf di Kantor Urusan Agama Kota Palangka Raya [Skripsi, IAIN Palangka Raya].
Hazra, F. A. (2025). Pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf terhadap tanah yang belum bersertifikat di Kecamatan Bukit Raya. Jurnal Bisnis Kompetif, 4(1).
Iqbal, M. N. (2020). Pengelolaan tanah wakaf secara produktif menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004: Analisis terhadap kinerja nazhir dalam pengembangan wakaf produktif. Jurnal Islamic Circle, 1(1), 166.
Iqbal, M. N., et al. (2022). Peran nazhir dalam mengelola harta wakaf secara produktif di Desa Timbang Jaya Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat menurut UU No. 41 Tahun 2004. Jurnal Al-Tafani, 2(2).
Warohmah, M. (2022). Peranan mediator dalam memediasi perkara waris di Pengadilan Agama Medan. Jurnal Landraad.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Sumber wawancara
Sidik, H. J. (2026, May 11). Wawancara pribadi dengan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Binjai Selatan.
Staf Kantor Urusan Agama Kecamatan Binjai Selatan. (2026, May 11). Wawancara pribadi mengenai pencatatan, pendaftaran, dan sengketa harta wakaf.














