TRANSFORMASI WAKAF PRODUKTIF: ANALISIS KRITIS STRATEGI PENGELOLAAN DAN OPTIMALISASIKAN DAMPAK SOSIO-EKONOMI BAGI KESEJAHTERAAN UMAT DI KUA BINJAI SELATAN

Authors

  • Annisa Nur Febriana Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Alda Oktavia Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Fadillah Balqish Ramadhan Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Sophia Nazwa Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Muhammad Nur Iqbal Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai

Abstract

Penelitian ini menganalisis strategi pengelolaan wakaf produktif dan optimalisasi dampak sosio-ekonominya di KUA Kecamatan Binjai Selatan. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus melalui wawancara, observasi, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf masih didominasi tanah dan bangunan, sementara wakaf tunai belum diterapkan secara optimal karena rendahnya literasi masyarakat dan keterbatasan kompetensi nazhir. Permasalahan lain ditemukan pada legalitas aset, sertifikasi tanah, akuntabilitas, serta pengelolaan risiko. Pengembangan wakaf produktif membutuhkan penguatan kompetensi nazhir, sertifikasi aset, diversifikasi investasi, tata kelola transparan, dan kemitraan dengan pihak ketiga. Transformasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas aset wakaf dan memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.

References

Abidin, A. Z. (2020). Manajemen aset sektor publik dan akuntabilitas organisasi. BPFE.

Ali, Z. (2019). Hukum perdata Islam di Indonesia. Sinar Grafika.

Djunaedi, A., & Al-Asyhar, T. (2015). Menuju era wakaf produktif: Sebuah pandangan progresif. Mitra Abadi Press.

Fadhillah, N. (2021). Wakaf produktif dalam meningkatkan ekonomi umat. Jurnal Qiema (Qomaruddin Islamic Economics Magazine), 7(1), 47–67.

Fathurrahman, F. (2020). Problematika sertifikasi tanah wakaf dan solusinya. Jurnal Hukum Islam, 18(1), 49–51.

Fuadi, N. F. Z. (2018). Wakaf sebagai instrumen ekonomi pembangunan Islam. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 9(1), 151.

Hasan, A. H. (2006). Tafsir al-ahkam (Ed. 1, Cet. 1). Kencana.

Hidayat, R., & Siregar, A. (2022). Sinergitas Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. Jurnal Administrasi Publik, 10(2), 121–125.

Iqbal, M. N. (2020). Pengelola tanah wakaf secara produktif menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004: Analisis terhadap kinerja nazhir dalam pengembangan wakaf produktif. Jurnal Islamic Circle, 1, 170.

Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 308.

Kasdi, A. (2014). Wakaf produktif dalam perspektif hukum Islam dan regulasi di Indonesia. Ziswaf: Jurnal Zakat dan Wakaf, 1(1), 45.

Mayang, F. A., & Kamila, K. (2024). Analisis penerapan sistem pengendalian intern pada pengelolaan barang milik negara di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara, 5(1).

Mulyadi, M. (2021). Sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya perlindungan hukum terhadap aset keagamaan. Jurnal Hukum dan Peradilan Syariah, 9(2), 214.

Rozalinda. (2015). Manajemen wakaf produktif. RajaGrafindo Persada.

Siregar, H., & Lubis, M. (2023). Problematika kompetensi nazhir tradisional dalam pengelolaan wakaf di tingkat Kantor Urusan Agama (KUA). Jurnal Ilmiah Syariah, 22(1), 80.

Suhra, S. (2018). Legalitas tanah wakaf: Problematika dan upaya penyelesaiannya. Al-Ahkam: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 28(2), 192.

Tanjung, H. (2020). Penerapan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) wakaf dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan wakaf. Jurnal Akuntansi Syariah Indonesia, 4(2), 150.

Tentiyo, S. (2022). Konsep penerapan manajemen risiko hukum (legal risk) pada lembaga keuangan dan perbankan syariah di Indonesia. Jurnal Mataram, 11(1), 10.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Tanah Milik dan Tanah Bukan Milik.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Sumber data primer: Hasibuan, R. (2026, 13 Mei). Wawancara pribadi dengan Penghulu KUA Kecamatan Binjai Selatan.

Downloads

Published

2026-08-12